BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh
Secara edimologi, nasikh mempunyai beberapa pengertian yaitu 12 alah diganti tabdrl , berubah lagi tahwildan pemindahan (naql) sesuatu yang menghilangkang menggatikan, mengubah, dan memindakan disebut nasikh, sedangkang sesuatu yang di hilangkang, digantikan diubah dan dipindakan disebut mansukh.
Adapun dari segi termologi para ulama mendipinisikan nans’kh dengan redaksi yang berada, tetapi dalam pengertiannya sama dengan rau’f al-hukm asy-syar’i bi al-khitab asy-syar’i (menghapus hokum syarak dengan kitap syarah pula) ayau menghapuskan hukum syara dengan dalil hukum syara yang lain. Termologi “menghapuskan” dalam dipensi diatas adalah terputusnya hubungan yang dihapus dari seorang mukalaf dan bukan terhapusnya subtansi hukum itu sendiri
Qurais shihab menyatakan bahwa ulama-ulama mutaggaddimin dan muta’akhirin tidak sepakat dalam memberikan pengertian naskh hinggamencakup
1. Pembatalau hokum yang ditetapkan oleh hukum yang ditetapkan kemudian
2. Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang spesifik dalam kemudora
3. Penjelasan susulan terhadap hukum yang bersifat ambigus
4. Penetapan syarah bagi hukum yang datang guna membatalkan atau menyatakan berakhirnya masa berlakunya hokum terdahulu.
B. Perbedaan Nasikh, Takhsish, dan Bada
Terhadap perbedaan dia metral antara ibnu katsir, al-maroqik dan abu. Muslimin al-ashtami dalam memandang persoalan hukum meskipun demikian pada umunya mereka sepakat tentang :
1. Adapun pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang spesifik, yang kemudian datang
2. Adanya penjelasan susulan terhadap hukum terdahulu yang ambigus
3. Adanya penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang bersyarat.
Berlola dari pengertian nasikh dan lakhs hish tersebut diatas, maka perbedaan prinsip antara keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut.
Nasikh | Takhshish |
1. Sesuatu yang terdapat dalam nasikh bukan merupakan bagian sesuatu yang terdapat dalam mansukh 2. Nasikh menghapuskan hukum dari seluru hukum satuan yang tercakup dalam dalil mansukh. 3. Nasikh hanya terjadi dengan dalil yang satang kemudian. 4. Nasikh menghapuskan hubungan nansuk seluruh satuan dalam rintangan waktu yang tidak terbatas. 5. Setelah terjadi nasikh seluruh satuan yang terdapat dalam nasikh tidak terkait dengan hukum yang yang terdapat dalam mansukh | 1. Saluan yang terdapat lak sihsih merupakan bagian dari satuan yang terdapat dalam lapazh amum. 2. Takhshish merupakan hukum dari sebagian satuan yang tercakub dalam dalil amum. 3. Takhshish dapat terjadi baik dari dalil yang kemudian maupun menjadi dan mendahuluinya. 4. Takhshish tidak menghapuskan hukum amun sama sekali. Hukum amun tetap berlaku meskipun sudah dipus. 5. Setelah terjadi takhshish sisa satiuan yang terdapat pada ammni tetap terikat oleh dalil |
A. Adapun pengertian kada’ menurut sumber kamus yang mensyukur adalah azh-zhuhur ba’da al-khafa (menampahkan setel;ah tersembunyi). Devensi ini tersirat dalam firman allah surat al-jatsryyah (450 ayat 33)
Artinya” Dan nyatalah bagi mereka keburukan-keburukan dari apa yang mereka kerjakan”
Arti bada yang ladu adalah nasy’ah ra yiu jahid lan yaku maujina (munculnya pikiran baru ‘setelah sebelumnya tidak terlintas), depinisi ini pun tersirat dalam ,firman allah ….
Artinya kemudian timbul pemikiran mereka setelah melihat tandah-tanda kebenarannya yusuf bahawa mereka harus mengerakan merekahnya sampai suatu waktu “
Dari kedua definisi tersebut kita dapat melihat perbedaan yang sangat jelas dengan hakikat nasikh ‘alam bada timbulnya hukum bara disebabkan tidak tauan sang pembuat hukum tentang kemungkinan munculnya
Hukum bara tersebut.
C.. Dasar-Dasar Penetapan Nasikh dan Mansukh.
Manna al-qathat hau menutupkan tiga dasar untuk menegaskan bahwa suatu ayat dikatakan nasikh dan ayat lain dikatakan mansukh yaitu
1. Melalui pentra misian yang jelas jelas dari nabi atau para sahabatnya
2. Melalui kesepekatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu mansukh
3. Melalui studi sejarah, ayat nama yang lebih duluan turun sehingga disebut mansulh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Para ulama mendipinisikan nans’kh dengan redaksi yang berada, tetapi dalam pengertiannya sama dengan rau’f al-hukm asy-syar’i bi al-khitab asy-syar’i (menghapus hokum syarak dengan kitap syarah pula) ayau menghapuskan hukum syara dengan dalil hukum syara yang lain. Termologi “menghapuskan” dalam dipensi diatas adalah terputusnya hubungan yang dihapus dari seorang mukalaf dan bukan terhapusnya subtansi hukum itu sendiri
2. Perbedaan yang sangat jelas dengan hakikat nasikh ‘alam bada timbulnya hukum bara disebabkan tidak tahuan sang pembuat hukum tentang kemungkinan munculnya hukum bara tersebut
3. Dasar-dasar penetapan nasikh dan raansukh.
1. Melalui pentra misian yang jelas jelas dari nabi atau para sahabatnya
2. Melalui kesepekatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu mansukh
3. Melalui studi sejarah, ayat nama yang lebih duluan turun sehingga disebut mansulh.
B. Saran
Perlu ditingkatkan pemahaman yang benar tetang Alquran dan hadis menurut salafu soleh
DAFTAR PUSTAKA
SubhiAsh-shalih,Mabahitsfi ulum Al-quran ,Dar Al-Qalam li Al-Malayyin, Baeirut: 1988
Quraish Shihab ,Membumikan Al-Quran ,Mizan, Bandung :1992
Jalaluddin As-Suythi ,Al-Itqan fi Ulum Al-Quran,Dar Al- Fikr,Beirut
Dari penjelasan diatas, kesimpulan yg bisa diambil:
ReplyDelete# Ada pertentangan dalam ayat-ayat Qur'an
# Penjelasan pertentangan tersebut adalah konsep Nasikh dan Mansukh
Bila kita buat karya ilmiah (misalnya skripsi), apakah bisa kita pakai konsep Nasikh dan Mansukh untuk menjelaskan ketidak-konsistenan kita?
Judhianto | NontonDunia.com