Pages

Monday 16 January 2012

MUHKAM DAN MUTASYABIH (2)




BAB II
PEMBAHASAN

Salah satu persoalan “Ulum Al-Quran” yang masih diperdebatkan sampai sekarang adalah katagorisasi muhkam-mutasyabih. Telaah dan perdebatan diseputar masalah ini telah banyak mengisi lembaran khazanah keilmuan Islam, terutama menyangkut penafsiran Al-Quran. Perdebatan ini tidak saja melibatkan sarjana-sarjana muslim sendiri karena sarjana-sarjana Barat pun ikut mewarnainya.
Di antara sarjana muslim yang cukup intens membicarakan persoalan  muhkam-mutasyabih adalah Ali bin Hamzah Al-Kisa’I (wafat antara tahun 179 H dan 192 H). sarjana muslim yang terkenal sebagai pakar qira’ah ini memiliki beberapa karya penting tentang muhkam-mutasyabih, yaitu Kitab Al-Mutasyabihat fi Al-Quran. Karya ini dianggap penting karena berupaya menghimpun teks-teks Al-Quran yang masuk ke dalam kategori mutasyabih.

Sehubungan dengan persoalan ini, Ibn Habib An-Naisaburi, pernah mengemukakan tiga pendapat mengenai kaitan ayat-ayat Al-Quran kaitannya dan muhkam-mutasyabih. Pertama, seluruh ayat Al-Quran adalah muhkam berdasarkan firman Allah berikut:
Artinya:
“Alif Laam Raa, (inilah) suatu kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci yang diturunkan dari sisi Allah yang Mahabijaksana lagi Mahatahu”.
(Q. S. Hud [11]: 1)
Kedua, seluruh ayat Al-Quran adalah mutasyabih berdasarkan firman Allah berikut:

Artinya:
“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik, yaitu Al-Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang.”
(Q. S. Az-Zumar [39]: 23)
Ketiga, pendapat yang paling tepat, ayat-ayat Al-Quran terbagi dalam dua bagian, yaitu Muhkam dan Mutasyabih, berdasarkan firman Allah berikut:
Artinya:  
“Dia-l;ah yang menurunkan Al-Kitab (Al-Quran) kepada kamu. Diantara isinya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi AL-Quran dan yang lain ayat-ayat mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabih untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata. “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabih, semuanya itu dari sisi Tuahn kami.” Dan tidak dapat mengambil pelajaran (darinya) melainkan orang-orang yang berakal.”
(Q.S Ali-‘Imran [3]: 7)
A.    PENGERTIAN MUHKAM DAN MUTASYABIH
Menurut etimologi (bahasa) muhkam artinya suatu ungkapan yang maksud makna lahirnya tidak mungkin diganti atau diubah (mahkam–al-murad bih’an al-tabdil wa al-taghyir). Adapun mutasyabih adalah ungkapan yang maksud makna lahirnya samar (ma khafiya bi nafs al-lafzh).
Sedangkan menurut pengertian terminologi (istilah), muhkam dan mutasyabih diungkapkan para ulama, seperti berikut ini.
1.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui dengan gamblang, baik melalui takwil (metafora) ataupun tidak. Sedangkan ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang maksudnya hanya dapat diketahui Allah, seperti saat kedatangan hari kiamat, keluarnya dajjal, dan huruf-huruf muqaththa’ah. Definisi ini dikemukakan kelompok Ahlusunnah.
2.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maknanya jelas, sedangkan ayat-ayat mutasyabih sebaliknya.
3.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat-ayat yang tidak memunculkan kemungkinan sisi arti lain, sedangkan ayat-ayat mutasyabih mempunyai kemungkinan sisi arti banyak. Definisi ini dikemukakan Ibn ‘Abbas.
4.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maknanya dapat dipahami akal, seperti bilangan rakaat shalat, kekhususan bulan Ramadhan untuk pelaksnaan puasa wajib, sedangkan ayat-ayat mutasyabih sebaliknya. Pendapat ini dikemukakan Al-Mawardi.
5.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang dapat berdiri sendiri (dalam pemaknaannya), sedangkan ayat-ayat mutasyabih bergantung pada ayat lain.
6.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang maksudnya segera dapat diketahui tanpa penakwilan, sedangkan ayat mutasyabih memerlukan penakwilan untuk mengetahui maksudnya.
7.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat yang lafazh-lafazhnya tidak berulang-ulang, sedangkan ayat-ayat mutasyabih berbicara tentang kisah-kisah dan perumpamaan-perumpamaan.
8.      Ayat-ayat muhkam adalah ayat  yang berbicara tentang kefardhuan, ancaman, dan janji, sedangkan ayat-ayat mutasyabih berbicara tentang kisah-kisah dan perumpamaan-perumpamaan.
9.      Ibn Abi Hatim mengeluarkan sebuah riwayat dari ‘Ali bin Abi Thalib dari Ibn ‘Abbas yang mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat yang menghapus (nasikh), berbicara tentang halal-haram, ketentuan-ketentaun (hudud), kefarduan, serta yang harus diimani dan diamalkan. Adapun ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang dihapus (mansukh), yang berbicara tentang perumpamaan-perumpamaan (amtsal), sumpah (aqsam), dan yang harus diimani, tetapi tidak harus diamalkan.
10.  Abdullah bin Hamid mengeluarkan sebuah riwayat dari Adh-Dhahak bin Al-Muzahim (w. 105 H) yang mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat tidak dihapus, sedangkan ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang dihapus.
11.  Ibn Abi Hatim mengeluarkan sebuah riwayat dari Muqatil bin Hayyan yang mengatakan bahwa ayat-ayat mutasyabih adalah seperti alif lam mim, alif lam ra’ dan alif lam mim ra’.
12.  Ibn Abi Hatim mengatakan bahwa ‘Ikrimah (a. 105 H), Qatadah bin Du’amah (w. 117 H) dan yang lainnya mengatakan bahwa ayat-ayat muhkam adalah ayat yang harus diimani dan diamalkan, sedangkan ayat-ayat mutasyabih adalah ayat yang harus diimani, tetapi tidak harus diamalkan.
Melihat pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa inti muhkam adalah ayat-ayat yang maknanya sudah jelas, tidak samar lagi. Masuk ke dalam kategori muhkam adalah nash (kata yang menunjukkan sesuatu yang dimaksud dengan terang dan tegas, dan memang untuk makna itu ia disebutkan) dan zhahir (makna lahir). Adpun mutasyabih adalah ayat-ayat yang maknanya belum jelas. Masuk ke dalam kategori mutasyabih ini adalah mujmal (global), mu’awwal (harus ditakwil), musykil dan mubham (ambigius).

B.     SIKAP PARA ULAMA TERHADAP AYAT-AYAT MUHKAM DAN MUTASYABIH

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah arti ayat-ayat mutasyabih dapat diketahui pula oleh manusia, atau hanya Allah saja yang mengetahuinya. Pangkal perbedaan itu bermuara pada cara menjelaskan struktur kalimat ayat berikut:
Artinya:
“… padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata, “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabih, …”
(Q. S. Ali ‘Imran[3]: 7)
Apakah ungkapan wa al-rasikhma fi al-‘ilm di-athaf-kan pada lafazh Allah, sementara lafazh yaquluna sebagai hal. Ini artinya bahwa ayat-ayat mutasyabih pun diketahui orang-orang yang mendalam ilmunya. Atau apakah ungkapan wa al-rasikhuna fi al-‘ilm sebagai mubtada’, sedangkan lafazh yaquluna sebagai khabar? Ini artinya bahwa ayat-ayat mutasyabih itu hanya diketahui Allah, sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya hanya mengimaninya.
Ada sedikit ulama yang berpihak pada penjelasan gramatikal pertama, diantaranya adalah Mujahid (a. 104 H) yang diperolehnya dari Ibn ‘Abbas, mengenai surat Ali ‘Imran [3] ayat 7 itu. Ibn’ Abbas lalu berkata, “Aku di antara orang yang mengetahui takwilnya.” Imam An-Nawawi pun termasuk dalam kelompok ini. Di dalam Syarah Muslim, ia berkata, “Pendapat inilah yang paling sahih karena tidak mungkin Allah mengkhitabi hamba-hamba-Nya uraian yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya.” Ulama lain yang masuk ke dalam kelompok ini adalah Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Ishaq Asy’Syirazi (w. 476 H). Asy-Syirazi berkata, “Tidak ada satu ayat pun yang maksudnya hanya diketahui Allah. Para ulama sesungguhnya juga mengetahuinya. Jika tidak, apa bedanya mereka dengan orang awam.
Sebagian besar sahabat, tabi’in dan generasi sesudahnya, terutama kalangan ahlusunnah, berpihak pada penjelasan gramatikal yang kedua. Ini pula yang merupakan riwayat yang paling sahih dari Ibn “Abbas.
As-Suyuthi mengatakan bahwa validitas pendapat kelompok kedua diperkuat riwayat-riwayat berikut ini:
1.      Riwayat yang dikeluarkan ‘Abd Ar-Razak dalam tafsirnya dan Al-Hakim dalam Mustadrak-nya dari Ibn “Abbas. Ketika membaca surat Ali “Imran [3]: 7 Ibn “Abbas memperlihatkan bahwa huruf wawu pada ungkapan wa ar-rasikhuna berfungsi sebagai isti’naf (tanda kalimat baru). Riawayat ini, walaupun tidak didukung salah satu raqam qira ah, tetapi derajatnya – serendah-rendahnya- adalah khabar dengan sanad shahih yang berasal dari Turjuman Al-Quran (julukan Ibn “Abbas). Oleh karena itu, pendapatnya harus didahulukan daripada pendapat selainnya. Pendapat ini didukung pula kenyataan bahwa surat Ali “Imran [3] ayat 7 mencela orang-orang yang memanfatkan ayat-ayat mutashabih untuk menuruti hawa nafsunya dengan mengatakan “hatinya ada kecendrungan pada kesesatan” dan “menimbulkan fitnah”. Sebagai bandingannya, Allah memuji orang-orang yang menyerahkan sepenuhnya pengetahuan tentang ayat-ayat mutasyabih kepada-Nya sebagaimana Allah pun telah memuji orang-orang yang mengimani keghaiban.
2.      Ibn Abu Dawud, dalam Al-Mashahif meneluarkan sebuah riwayat dari Al-A’masy. Ia menyebutkan bahwa di antara qira’ah Ibn Mas’ud disebutkan:




3.      Al-Bukhari, Muslim , dan yang lainnya mengeluarkan sebuah riwayat dari Aisyah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW, pernah besabda ketika mengomentari surat Ali “Imran [3] ayat 7 berikut:
Artinya:
“jika engkau menyaksikan orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mutasyabih untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari cari takwilnya, orang itulah yangdicela Allah, maka berhati-hatilah menghadapi mereka.
4.      Ath-Thabrani, dalam Al-Kabir, mengeluarkan sebuah riwayat dari Abu malik Al-Asyari. Ia pernah mendengar Rasululah SAW bersabda:




Artinya:
“ada tiga hal yang aku khawatrikan dari umatku, yaitu pertama, menumpuk-numpuk harta sehingga memunculkan sifat-hasad dan menyebabkan terjadinya pembunuhan. Kedua, mencari-cari takwil ayat-ayat mutasyabih padahal hanya Allah-lah yang mengetahuinya…”
5.      Ibn Ali Hatim mengeluarkan sebuah riwayat dari Aisyah bahwa yang dimaksud dengan kedalaman ilmu pada suat Ali Imran [3] ayat 7 itu adalah mengimani ayat-ayat mutasyabih, bukan bersuaha untuk mengetahuinya.
6.      Ad-Darimi dalam Musnad-nya mengeluarkan sebuah riwayat dari Sulaiman bin Yassar yang menyatakan bahwa seorang pria yang bernama Shabigh tiba di madinah. Di sana ia bertanya-tanya tentang takwil ayat-ayat mutasyabih. Ia lalu diperintahkan menemui “Umar. Pada saat itu, ‘Umar sedang memasang tanga ke pohon kurma ketika orang itu menemuinya. “Siapakah engkau?” Tanya ‘Umar. “Saya adalah Abdullah bin Shabigh.” ‘Umar lalu memukul orang itu dengan beberapa kayu dari tangga sehingga kepala orang itu berdarah. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ‘Umar memukul orang itu dengan cambuk sehingga meninggalkan bekas pada punggungnya.
Ar-Raghif Al-Asfahani mengambil jalan tengah dalam menghadapi persoalan ini. Ia membagi ayat-ayat mutasyabih dari segi kemungkinan mengetahui maknanya, pada tiga bagian:
1.      Bagian yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya, seperti saat terjadinya hari kiamat, keluar binatang dari dalam bumi, dan sejenisnya.
2.      Bagian yang menyebakan manusia dapat menemukan jalan untuk mengetahuinya, seperti kata-kata asing di dalam Al-Quran.
3.      Bagian yang terletak di antara keduanya, yakni yang hanya dapat diketahui orang-orang yang mendalami ilmunya.
Inilah yang diisyaratkan sabda Nabi kepada Ibn ‘Abbas:


Artinya:
“Ya Allah, berilah pemahaman kepadanya dalam bidang agama dan ajarkanlah takwil kepadanya.”
Di antara ayat-ayat mutasyabih adalah ayat-ayat yang berbicara tentang sifat-sifat Allah. Dan Ibn Al-Labban telah menulisnya secara khusus dalam kitab Radd Al-Ayat Al-Mutasyabihat. Contoh:
Arinya:
“(Yaitu) Tuhan Yang Maha Pemurah, yang bersemayam di atas ‘Arsy.”
(Q. S. Thaha [20]: 5)
 


Artinya:
“Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali wajah Allah.”
(Q.S. Al-Qashshash [28] :88)
Artiya:
Dari  tepa kekal Wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.”
(Q. S. Ar-Rahman [55]: 27)
 


Artinya:
“Tangan Allah di ats tangan mereka.”
(Q. S. Al-Fath [48]: 10)
Artinya:
“Dan datanglah Tuhanmu, sedang malaikat berbaris-baris”.
(Q. S. Al-Fajr [89]: 22)
Artinya:
“Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya.”
(Q. S. Al-An’am [6]: 61)
Artinya:
“Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam menunaikan kewajiban terhadap Allah.”
Sikap para ulama terhadap ayat-ayat mutasyabih terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
1.      Madzhab salaf, yaitu para ulama yang mempercayai dan mengimani ayat-ayat mutasyabih dan menyerahkan sepenuhnya kepada Alla sendiri (tafwidh ilallah). Mereka menyucikan Allah dari pengertian-pengeertian lahir yang mustahil bagi Allah dan mengimaninya sebagaimana yang diterangkan Al-Quran. Di antara ulama yang masuk kedalam kelompok ini adalah Imam malik. Ketika ditanya tentang istiwa’, ia menjawab,



Artinya:
“Istiwa’ itu maklum, sedangkan caranya tidak diketahui, dan mempelajarinya bid’ah. Aku kira engkau adalah orang tidak baik. Keluarkan dia dari tempatku.”
Ibn Ash-Shalah menjelaskan bahwa madzhab salaf ini dianut oleh generasi dan para pemuka Islam pertama. Madzhab ini pulalah yang dipilih imam-imam dan para pemuka fiqih. Kepada madzhab ini pula lah para imam dan pemuka hadits mengajak para pengikutnya. Tidak ada seorang pun di antara para teolog dari kalangan kami yang menolak madzhab ini.
2.      Madzhab khalaf, yaitu para ulama yang berpendapat perlunya menakwilkan ayat-ayat mutasyabih yang menyangkut sifat Allah sehingga melahirkan arti yang sesuai dengan keluhuran Allah. Mereka umumnya berasal dari kalangan ulama muta’akhirin. Imam Al-Haramain (w. 478 H.) pada mulanya termasuk madzhab ini, tetapi kemudian menarik diri darinya. Dalam Ar-Risalah An-Nizhamiyyah, ia menuturkan bahwa prinsip yang dipegang dalam beragama adalah mengikuti madzhab salaf sebab mereka memperoleh derajat dengan cara tidak menyinggung ayat-ayat mutasyabih.
Berbeda dengan ulama salaf yang menyucikan Allah dari pengertian lahir ayat-ayat mutasyabih itu, mengimani hal-hal ghaib sebagaimana dituturkan Al-Quran, dan menyerahkan bulat-bulat pengertian ayat itu kepada Allah, maka ulama khalaf memberikan penakwilan terhadap ayat-ayat mutasyabih itu. Istiwa’ ditakwilkan dengan keluhuran yangabstra, berupa pengendalian Allah ditakwilkan terhadap alam ini tanpa merasa kepayahan. Kedatangan Allah ditakwilkan dengan kedatangan perintahnya. Allah berada di ats hamba-Nya menunjukan Kemahatinggian Allah, bukan menunjukkan Allah menempati suatu tempat. Sisi Allah ditakwilkan dengan hak Allah. Wajah dan mata Allah ditakwilkan dengan pengawasan-Nya, tangan aditakwilkan dengan kekuasaan-Nya, dan diri ditakwilkan dengan siksa-Nya. Demikianlah prinsip penafsiran ulama khalaf. Kesan-kesan antromorpistik Allah pada ayat-ayat Al-Quran ditakwilkan dengan arti yang cocok dengan kesucian Allah.
Untuk menengahi kedua madzhab yang kontradiktif itu, ibn Ad-Daqiq Al-‘Id mengatakan bahwa apabila penakwilan yang dilakukan terhadap ayat-ayat mutasyabih dikenal oleh lisan Arab, penakwilan itu tidak perlu diingkari. Jika tidak dikenali oleh lisan Arab, kita harus mengambil sikap tawaqquf (tidak membenarkan dan tidak pula menyalahkan) dan mengimani maknanya sesuai apa yang dimaksud ayat-ayat itu dalam rangkan menyucikan Allah. Namun bila arti lahir ayat-ayat itu dapat dipahami melalui percakapan orang Arab, kita tidak perlu mengambil sikap tawaqquf. Contohnya adalah Q. S. Az-Zumar [39] ayat 56 yangakmi maknai dengan hak dan kewajiban Allah.
Ibn Qutaibah (w. 276 H) menentukan dua syarat bagi absahnya sebuah penakwilan. Pertama, makna yang dipilih sesuai dengan hakikat kebenaran yang diakui oleh mereka memiliki otoritas. Kedua, arti yang dipilih dikenal olehbahasa Arab klasik. Syarat yang dikemukakan ini lebih longgar dari pada syarat kelompok Azh-Zhahiriyyah yang menyatakan bahwa arti yang dipilih tersebut harus dikenal secara populer oleh masyarakat Arab pada masa awal.

No comments:

Post a Comment

silakan komentar