Pages

Saturday 3 March 2012

POKOK PERSOALAN ETIKA (1)


etika buang sampah


Tugas kelompok

POKOK PERSOALAN ETIKA





  Oleh:
Kelompok IV (Empat)
Muh. Abid. Fauzan
 Wirayanti
 Muh. Sapri
 Muh. Akmal


JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) ALAUDDIN
MAKSSAR 2010.





KATA PENGANTAR
 


Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt karena berkat limpahan nikmat dari-Nya sehingga makalah kami yang berjudul “POKOK PERSOALAN ETIKA” dapat diselesaikan, shalawat serta taslim tak lupa kami kirimkan atas junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam yang telah membawa ummat ini dari alam gelap gulita menuju alam terang benderang.
 Dalam rangka penyelesaian Makalah ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak yang ikhlas meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam memberikan arahan dan bimbingan pada penulis sehingga dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Walaupun dengan usaha maksimal telah kami lakukan, tapi sebagai manusia biasa tentunya tidak luput dari kesalahan, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami dari penulis mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini, dan kiranya makalah ini dapat memberikan masukan dan informasi kepada semua pihak yang berkaitan dengan hal ini.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penulis mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan. Kiranya segala bantuan pengorbanan yang telah diberikan oleh semua pihak, mendapat ridho dari Allah Subhanahu Wataala. Amin….

Makassar, April 2010

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar belakang 

Masalah kemerosotan moral dewasa ini menjadi santapan keseharian masyarakat kita. Meski demikian tidak jelas faktor apa yang menjadi penyebabnya. Masalah moral adalah masalah yang pertama muncul pada diri manusia, "baik ideal maupun realita". Secara ideal bahwa pada ketika pertama manusia di beri "ruh" untuk pertama kalinya dalam hidupnya, yang padanya disertakan "rasio" penimbang baik dan buruk (QS 91:7-8). Secara realita bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, dimana individu merupakan bagian dari masyarakat manusia, maka yang awal mula muncul dalam kesadarannya ialah pertanyaan "What must be ?"(Apa yang seharusnya), yang lalu disusul dengan "What must I do ?" (Apa yang harus dilakukan) pelaksanaan "What must I do?", menanti lebih dulu jawaban "What must be?". Pertanyaan "What must be?", ditujukan kepada kemampuan rohani pada diri manusia yang berbentuk kategori-kategori tertentu yang tidak timbul dari pengalaman maupun pemikiran, kemampuan ini bersifat intuitif dan apriori. Oleh sebab itu masalah moral adalah masalah "normatif". Imam Al Ghazali menamakan pengertian apriori sebagai pengertian "awwali". Dari mana pengertian-pengertian tersebut diperoleh, sebagaimana ucapannya :
"Pikiran menjadi sehat dan berkeseimbangan kembali dan dengan aman dan yakin dapat ia menerima kembali segala pengertian-pengertian awwali dari akal itu. Semua itu terjadi tidak dengan mengatur alasan atau menyusun keterangan, melainkan dengan Nur (cahaya) yang dipancarkan Allah SWT ke dalam batin dari ilmu ma'rifat".
Kita sekalian memberi hukum kepada beberapa berbuatan bahwa ‘’ia baik atau buruk’’, benar atau salah, hak atau batal ‘’. Hokum ini merata diantara manusia, baik yang tinggi kedudukannya maupun yang rendah, baik dalam perbuatan yang besar maupun yang kecil, diucapkan oleh ahli hokum di dalam soal undang-undang atau oleh ahli perusaan pada perusaan mereka, bahkan oleh anak-anak dalam permainan mereka; maka apakah ‘’baik buruk ?‘’ dan dengan ukuran ‘’apakah’’ kita mengukur perbuatan yang akan kita beri hokum ‘’baik atau buruk?’’.
Dari segala ini di selidiki oleh etika, suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk. Menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh setengah manusia kepada lainya, menyatakan tujuan harus dituju oleh menusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk untuk melakukan apa yang harus di perbuat..
Sehingga kita harus mempelajari etika sedang etika sendiri memiliki pokok persoalan. Oleh karena itu penulis ingin membahas pokok pesoalan etika.
.
B. Rumusan Masalah
 Berdasarakan latarbelakang di atas dapat dirumuskan rumusan maslah dalam makala ini yaitu : Apa pokok persoalan etika?




C. Tujuan dan Kegunaan
 Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah:
Untuk mengetahui pokok persoalan etika
Sedangkan kegunaan yang dapat diambil makalah ini yaitu :
1. Untuk penulis sendiri, agar menambah wawasan tentang pokok persoalan etika
2. Untuk dosen, menjadi referensi dalam pengajaran mata kuliah
3. Untuk para mahasiswa, menjadi bahan diskusi dalam mata kuliah dan membantu memahaminya.
4. Untuk masayarakat, menjadi pengembang bahan ajar serta penambahan pemahaman pokok persoalan etika. 



BAB II
PEMBAHASAN
 

A. Defenisi Etika

Kita sekalian memberi hukum kepada beberapa berbuatan bahwa ‘’ia baik atau buruk’’, benar atau salah, hak atau batal ‘’. Hokum ini merata diantara manusia, baik yang tinggi kedudukannya maupun yang rendah, baik dalam perbuatan yang besar maupun yang kecil, diucapkan oleh ahli hokum di dalam soal undang-undang atau oleh ahli perusaan pada perusaan mereka, bahkan oleh anak-anak dalam permainan mereka; maka apakah ‘’baik buruk ?‘’ dan dengan ukuran ‘’apakah’’ kita mengukur perbuatan yang akan kita beri hokum ‘’baik atau buruk?’’.
Kami melihat juga beberapa orang berbeda agak jauh di dalam tujuan yang mereka kehendaki, setengah dari mereka menghendaki harta, setengah menghendak kemerdekaan, segolongan dari mereka menghendaki kekuasaan dan pangkat, sedang segolongan lainnya menghendaki kemasyhuranlain dari dari mereka menghendaki ilmu dan lainnya menjauhi dan tidak menghendaki semua itu, dan menunjukan kehendaknya kearah hidup sesudah mati, disitulah mereka mensucikan jiwanya dan merasa kenikmatan. Akan tetapi dengan sedikit pandangan, kita mendapat petunjuk bahwa banyak dari tujuan-tujuan ini dapatn menjadi tujuan akhi, atau dengan perkataan lain,tidak sesuai menjadi tujuan segala tujuan-tujuan. Kkarena engkau tanyakan, apa sebab mereka menghendaki harta, atau pangkat atau ilmu. Mungkin tergambar dari jawab mereka, bahwa di belakang tujuan itu ada tujuan lain, seperti bahagia umpamanya. Maka apakah bagi hidup manusia seluruhnya satu tujuan akhir, atau puncak tujuan dari segala tujuan. Puncak tujuan mana, adalah menjadi ukuran segala perbuatannya. Perbuatan yang dekat dari padanya berarti baik, sebaliknya yang jauh dari padanya berarti buruk. Maka apakah puncak tujuan yang paling akhir?.
Dari segala ini di selidiki oleh etika, suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk. Menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh setengah manusia kepada lainya, menyatakan tujuan harus dituju oleh menusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk untuk melakukan apa yang harus di perbuat..


B. Pokok Persoalan Etika

 Dapat diketahui bahwa etika nitu menyelidiki segala perbuatan manusia kemudian menetapkan hokum baik atau buruk. Akan tetapi bukanlah semua perbuatan itu dapat diberi hokum seperti hokum ini, karena:
Perbuatan manusia itu ada yang timbul tiada dengan kehendak, seperti bernapas, detik jantung dan memicingkan mata dengan tiba-tiba waktu berpindah dari gelap kecahaya, maka inilah bukan pokok perseolan etika, dan tidak dapat member hukum ‘’baik atu buruk’’, dan bagi yang menjalankan tiada dapat kita sebut orang yang baik atau orang yang buruk, dan tidak dapat dituntul. Dan ada pula perbuatan yang timbul dengan kehendak dan setelah di piker masak-masak akan buah danakibatnya, sebagaimana orang yang melihat penderian rumah sakit yang dapt memberi manfaat pada penduduknya dan meringankan penderitaan sesama, kemudian ia lalu bertindak mendirikan rumah sakit itu.
Juga seperti orang yang bermaksud akan membunuh musuhnya, lalu menfikirkan cara-caranya dengan fikiran yang tenang, kemudian ia melakukan apa yang ia kehendaki. Inilah perbuatan yang disebut perbuatan kehendak. Perbuatan mana yang di berihukum baik atau buruk, dan segala perbuatan manusia di perhitungkan atas dasr itu.
Selaindari p[ada itu, ada satu perbuatan yang menyerupai kedua perbuatan tersebut, yangt sering tidak nyata (tersembunyi)hukumnya. Adakah itu dari ‘’pokok persoalan etika atau tidak?’’dan yang melakukan pertanggung jawab atau tidak? Sebagai mana contoh yang tersebut ini:
1. Setengah orang ada yang melakukan perbuatan di waktu ia tidur, maka apabila ia membakar rumah di dalam keadaan itu atau memadamkan api yang akan memabakar rumah, adakah ia bertanggung jawab atas perbuatan menurut hokum etika, sehingga ia di anggap berdosa dalam lakunya yang pertama dabn terpuji karena perbuatannya yang kedua?.
2. Terkadang seorang terkena penyakit lupa, sehingga ia meninggalkan perbuatan yang semestinya ia harus melakukannya di waktu itu.
3. Terkadang fikiran seorang hanya terlihat pada suatu perbuatan, seperti orang asyik mengupas soal-soal ilmu ukur atau membaca riwayat yang menarik, sehingga ia lupa akan janjinya atau kewajiban belajar.
Semua perbuatan itu bila kita fikirkan , nyata bahwa ia bukan perbuatan kehendak, maka seorang yang tidur dalam contoh yangf pertama, tidak sengaja membakar rumah dan tidak menghitung akibatnya, karena ia tidak bertanggu jawab (tidak dituntut) waktu melakukan perbuatan itu, sebab ia melakukan tidak dengan sengaja atau tidak timbul dari kehendak.akan tetapi ia bertanggung jawab dan bertuntut, bila ia telah tahu bahwa ia terkena penyakit tidur itu dan tahu bahwa ia suka melakukan perbuatan yang berbahaya di waktu ia tidur; sedangkan ketika ia juga tidak berusaha menghindarkan apa yang akan terjadi pada waktu ia tidur, seperti menjauhkan api dan sbagainya dalam dari dirinya. Kita sebenarnya bertanggung jawab menurut hokum etika, karena tidak menjaga diri buat waktu dan masa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian pula kalau engkau tidur dan engkau biarkan api menyala di sebuah tungku kemudian beterbangan bunga api sampai membakar rumah, tidak akn terdengar katamu : ‘’ini bukan kesalahanku, saya tidak dapat melarang api mmelemparkan bunga apinya karena aku tidur’’, karena dapat dikatakan kepadamu : ‘’engkau tahu bahwa engkau akan tidur, dan tahu pula bahwa engkau akan berada dalam keadaan tidak sadar maka sewajarnya engkau bersedia di waktu sadar apa yang akan terjadi waktu tidak sadar, dengan memadamkan api’’.
Dan demikian juga orang melakukan per5buatan dengan keterangan bahwa ia tidak tahu akan buah dan akibatnya yang akan timbul karenanya, seperti orang yang telah tahu akan dirinya bahwa ia seorang yang lekas marah dan tidak dapat mengekang nafsunya bila mendengar kata yang menyakitinya lalu tidak sadar ia mencaci maki atau memukul. Maka ia menyerbudalam masyarakat, tempat yang tersangka dapat menimbulkan marahnyalalu melakukan perbuatan yang tidak diharapkan, tentu ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Perbuatan yang dibiasakan sehingga orang yang berbuat melakukannya dengan tiada kehendak, juga bertanggung jawabkan olehnya, karena kebiasaan itu buah dari perbuatan kehendak yang diulang-ulangi. Demikian juga orang yang terdesak oleh lapar kerah pencurian, atau pembunuhan, ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hokum etika, karena ia tidak lolos dari kesadaran dan akal. Ia tahu apa yang ia hadapi, dan ia telah regu-ragu antara menanggung penderitaan lapar dan melakukan pencurian atau pembunuhan, maka ia memilih yang kedua, dan berkehendak melakukannya.
Maka singkatnya pokok persoalan etika ialah segala perbuatan yang timbul dari orang yang melakukan dengan ikhtiar dan sengaja, dan ia mengetahui waktu melakukannya apa yang ia perbuat. Inilah yang dapat kita beri hokum ‘’baik dan buruk’’, demikian juga segala perbuatan yang timbul tiada dengan kehendak, tetapi dapat diikhtiarkan penjagaan sewaktu sadar.
Adapun apa yang timbul bukan dengan kehendak, dan tiada dapat di jaga sebelumnya, maka ia bukan dari pokok persoalan etika.

 

No comments:

Post a Comment

silakan komentar